Oleh: wancik | Jumat, 3 Juni 2011

Permohonan Maaf

Yth. Pembaca blog ini,
Mohon maaf atas komentar2 yang belum sempat saya balas dikarenakan jadwal kerja yang cukup padat, dan belum di update nya blog ini sampai sekarang..
insya allah kedepan saya akan lebih memperhatikan blog ini dan kepada teman2 yang ikhlas sudi membantu moril dan materil demi perkembangan blog ini saya ucapakan terima kasih.
atas perhatian dan dukungannya saya ucapkan terima kasih..

ttd
Wancik

Oleh: wancik | Selasa, 10 Agustus 2010

PRESS RELEASE

Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:

1.    Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :

•    Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
•    Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
•    Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)

2.    Akselerasi Penggunaan E-Procurement,
Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3.    Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);

4.    Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;

5.    Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;

6.    Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;

7.    Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;

8.    Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;

9.    Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding  (2 per mil dari nilai kontrak);

Sumber:  http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=6178090541

Info Tambahan:

Keppres 54 Tahun 2010 telah dapat di download melalui situs LKPP di http://www.lkpp.go.id/v2/

Oleh: wancik | Jumat, 21 Mei 2010

Aturan Baru Tender

Oleh: Dr. Ir Agus Prabowo
Menciptakan persaingan usaha yang sehat, efisiensi belanja negara, sekaligus public service delivery, dapat diwujudkan melalui instrumen pengadaan (procurement) yang kredibel. Mekanisme pengadaan yang menggunakan uang negara saat ini diatur oleh Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedomana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam APBN Perubahan 2010, jumlah belanja pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp1.126 triliun. Sekitar 35% atau sekitar Rp394 triliun diantaranya adalah anggaran belanja barang dan jasa. Kalau pemerintah mampu menghemat 10% saja, berarti ada Rp39 triliun yang bisa diselamatkan. Nilai penghematan itu setara dengan biaya membangun delapan Jembatan Surabaya–Madura.

Saat ini Keppres 80/2003 telah direvisi. Meski masih menunggu paraf dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, aturan revisi ini sedang disosialisasikan. Hasilnya, BUMN dan BUMD yang sebelumnya memiliki pedoman tender sendiri mulai mengacu ke revisi Keppres 80/2003. Contohnya PLN dan Bank Jabar yang akan memakai aturan tender internal perusahaan berdasarkan revisi Keppres 80/2003.

Substansi aturan pengadaan barang dan jasa ini lebih komprehensif dari sebelumnya. Sebab aturan baru ini menyangkut perubahan struktur maupun substansi pengaturannya. Dengan demikian, kita akan melahirkan aturan baru” pengadaan barang/jasa tanpa meninggalkan prinsip-prinsip good governance yang telah dianut oleh Keppres 80/2003, seperti efisien dan efektif, terbuka dan bersaing, transparan dan akuntabel.

Dibandingkan dengan Keppres 80/2003, dalam aturan baru nanti akan dijumpai beberapa perbedaan prinsip. Pertama, ada keharusan membentuk unit layanan pengadaan (ULP). Fungsi ULP untuk memproses pengadaan/tender secara rutin dan professional. Ini semacam procurement unit di perusahaan besar atau lembaga multinasional. Jumlah dan posisi kelembagaan ULP diserahkan ke menteri atau kepala daerah masing-masing sesuai kebutuhan. Yang penting, lembaga itu harus terbentuk sebelum 2014.

Procurement unit ini harus diisi oleh pejabat yang kompeten (bersertifikat ahli pengadaan) yang integritasnya terjamin. Pembentukan procurement unit ini merupakan keniscayaan dalam manajemen modern.

Janji pro UMKM

Kedua, ada keharusan untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik atau e-procurement mulai 2012. Karena, sistem ini diyakini lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan bebas dari aksi premanisme atau mafia tender yang sampai sekarang masih berkeliaran.

Dewasa ini E-proc telah dilaksanakan di sekitar 50 instansi, pusat dan daerah, dan hamper 30.000 pengusaha telah terdaftar ke dalam sistem ini. Target sampai akhir 2010 nanti bertambah lagi dengan 100 instansi baru. LKPP telah siap dengan program aplikasi dan pelatihan secara gratis.

Ketiga, pendelegasian wewenang yang lebih besar kepada pejabat pengadaan. Pelaksanaan pengadaannya didelegasikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama ULP atau panitia pengadaan.

Penunjukan langsung yang semula dibatasi sampai dengan Rp500 juta, kecuali untuk jasa konsultasi tetap Rp50 juta. Diperkenalkan pula pelelangan (seleksi sederhana) untuk pengadaan di bawah Rp200 juta. Prosesnya lebih cepat dan sederhana karena cukup diikuti oleh minimal tiga peserta saha, memakai metode evaluasi lelang dengan sistem gugur, kecuali untuk pekerjaan yang bersifat kompleks.

Keempat, berpihak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Paket pekerjaan untuk usaha kecil, yang sebelumnya hanya sampai dengan Rp1 miliar, sekarang dinaikan menjadi Rp2,5 miliar.

Selain itu, persyaratan untuk peserta tender juga dipermudah. Konsep kemampuan dasar (KD), yang menggambarkan kapasitas pengusaha untuk mengikuti lelang dengan nilai tertentu dengan dasar pengalaman sebelumnya, diperlonggar. Bahkan untuk supplier barang sama sekali dihapuskan.

Kelima, ketentuan khusus sayembara dan kontes. Barang atau jasa yang sifatnya hasil kreativitas, gagasan, inovasi, riset, atau produk seni budaya kita apresiasi dengan harga tinggi. Contohnya: arsitektur, desain, benda seni, seni pertunjukan, music, film, permainan interaktif, peranti lunak, riset dan pengembangan teknologi.

Hasil kreativitas itu tidak cocok ditenderkan karena sangat spesifik dan sulit ditentukan harga satuannya. Karena itu, pengadaan hasil kreativitas melalui sayembara atau kontes, bukan melalui tender.

Keenam, pembelian langsung untuk barang/jasa khusus. Contohnya obat, bahan obat, alat kesehatan habis pakai yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, mobil, sepeda motor, atau kendaraan bermotor lainnya dengan harga khusus untuk pemerintah (GSO) yang telah dipublikasikan, sewa penginapan/hotel, lanjutan sewa gedung/kantor. Item tersebut boleh dibeli langsung tanpa tender karena harganya sudah terbuka di pasar, dan harga itu diyakini telah melalui persaingan yang sehat.

Ke depan, dengan prinsip seperti itu, direct purchasing akan terus ditingkatkan sehingga akhirnya hanya pekerjaan konstruksilah yang masih harus ditender. Prinsip ini juga menantang para produsen untuk terus bersaing secara sehat dan membuka harga di pasar secara transaparan. Ujungnya, kita berharap pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Semoga.

Penulis adalah Deputi Bidang Pengembangan, Strategi, dan Kebijakan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

sumber: http://www.lkpp.go.id/v2/berita-detail.php?id=5576681497

Oleh: wancik | Jumat, 3 Juli 2009

Sekolah Gratis ada dimana mana

Saya jadi teringat ketika menimba ilmu di negara Paman Sam dulu sering melihat stiker bertuliskan nama sekolah atau universitas di belakang mobil seperti “My son goes to Stanford”. Putra saya bersekolah di Stanford (atau sekolah sekolah mahal lainnya). Kalau di sini orang orang membanggakan kekayaannya dengan menunjukkan rumah yang harganya Milyaran atau dengan mengadakan pesta dengan biaya Milyaran juga…. Maka orang-orang di Amerika membanggakan kekayaannya dengan menunjukkan bahwa dia sanggup menyekolahkan anaknya di sekolah yang mahal (walaupun mungkin rumah dan mobilnya sederhana saja).
Apa yang tertanam dalam pikiran saya sejak itu adalah bahwa setiap orang tua punya rencana sendiri bagi pendidikan anaknya. Tak kira dia kaya atau miskin. Dan pendidikan itu ada harganya.
Ketika akhir akhir ini setiap hari saya dipaksa mendengar tentang sekolah gratis… saya merasa sangat terganggu. Malah katanya sekolah gratis tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tapi juga sekolah swasta. Kenapa? Karena dengan cara seperti itu saya tidak diberikan pilihan lagi untuk memilih pendidikan terbaik bagi anak saya.
Bagi saya sekolah gratis adalah salah satu solusi termudah bagi pemerintah untuk mendapatkan simpati rakyat. Penyelesaian bagi orang yang malas mikir! Mereka tak mau memikirkan solusi yang lebih kreatif untuk memajukan bangsa ini. Terus biaya pendidikan dari mana? Dari APBN, APBD. Terus APBN dan APBD dari mana? Dari hutang. Nah kembali lagi lingkaran setan…buat apa anak kita dapat pendidikan gratis kalau pada akhirnya harus mikirin bayar utang negara.
Kemudian, secara alamiah orang tidak menghargai sesuatu yang sifatnya gratis. Bagaimana seorang guru dapat mengajar dengan baik kalau gajinya kecil. Bagaimana sekolah dapat menyediakan fasilitas kalau uangnya mengharapkan dana dari pemerintah saja. Bagaimana seorang anak mau belajar kalau dia tidak harus berusaha untuk sekolah, tidak ada kebanggaan bahwa dia mampu bersekolah. Tidak tumbuh rasa tanggung jawab dalam dirinya. Tidak akan ada lagi anak anak yang mau membantu orang tuanya mencari uang.
Salah satu cara untuk membantu rakyat miskin mendapatkan pendidikan yang baik adalah dengan secara individu atau berkumpulan membangun sekolah yang bagus sekaligus memberikan pada siswa tersebut. Yang seperti ini saya yakin telah dilakukan oleh beberapa individu dan organisasi di Indonesia. Tapi berapa persen anak yang bisa terjangkau oleh sistem ini. 1% anak Indonesia saja sudah sangat baik. Mudah mudahan kedepan akan banyak lagi orang atau organisasi yang dengan sukarela membangun pendidikan seperti ini.
Nah sekarang bagaimana membuat pendidikan tetap ada harganya tapi rakyat miskin tetap mampu menikmati pendidikan yg berkualitas. Dan bangga bahwa dia mampu bersekolah. Cara yang dilakukan beberapa Negara termasuk di Amerika dan di Malaysia adalah dengan memberikan pinjaman pendidikan. Dulu hal ini pun diterapkan di Indonesia tapi karena sistem kependudukan yang kacau, banyak yang tidak mengembalikan pinjaman itu. Well memang ini untuk tingkat perguruan tinggi, tapi pola yang sama dapat diterapkan untuk pendidikan yang lebih rendah. Mereka harus membayar pinjaman ini dengan prestasi. Alernatif kepada sistem pinjaman adalah dengan beasiswa prestasi. Inipun sudah dilaksanakan, Cuma penerapannya harus diperluaskan lagi.
Dengan demikian akan terjadi seleksi alam, anak akan bersaing untuk berprestasi karena hanya anak yang berprestasi yang tidak perlu mengembalikan pinjaman. Atau beasiswa hanya bisa diteruskan kalau seorang anak itu berprestasi.
Well ini harus didukung oleh administrasi yang baik. Tak apalah, saya yakin ada yang mau mengerjakannya. Adalah lebih baik pemerintah menyediakan uang untuk menggaji orang untuk mengerjakan administrasi ini daripada memberikan pendidikan gratis secara membuta. Dan biarkan orang yang mampu membayar harga pendidikan itu sesuai kemampuannya.
Dri tadi saya bicara tentang prestasi… pasti kebanyakan orang berfikir yang saya maksud dengan prestasi adalah rangking dikelas yang ditentukan oleh nilai raport. Sebenarnya bukan hanya itu … tapi biarlah akan jadi topic cerita saya berikutnya.

johor 2 juli 2009.

(dikutip dari tulisan “NG”, seorang dosen indonesia yang sekarang sedang berada di Malaysia).

Oleh: wancik | Sabtu, 28 Maret 2009

Kelebihan dan Kekurangan Material (Bahan Bangunan)

BETON

Kelebihan :

a. Dapat dengan mudah dibentuk sesuai dengan kebutuhan konstruksi.

b. Mampu memikul beban yang berat.

c. Tahan terhadap temperatur yang tinggi

d. Biaya perawatan yang rendah.

e. Tahan terhadap pengkaratan/pembusukan oleh kondisi alam.

 

Kekurangan :

a. Bentuk yang telah dibuat sulit untuk diubah.

b. Lemah terhadap Kuat tarik.

c. Mempunyai bobot yang Berat.

d. Daya pantul suara yang besar

e. Pelaksanaan pekerjaan membutuhkan ketelitian yang tinggi.

 

 

BAJA

Kelebihan :

-Kuat tarik tinggi.

-Tidak dimakan rayap

-Hampir tidak memiliki perbedaan nilai muai dan susut

-Bisa di daur ulang

-Dibanding Stainless Steel lebih murah

-Dibanding beton lebih lentur dan lebih ringan

-Dibanding alumunium lebih kuat

 

Kekurangan :

-Bisa berkarat.

-Lemah terhadap gaya tekan.

-Tidak fleksibel seperti kayu yang dapat dipotong dan dibentuk berbagai profile

 

 

KAYU

Kelebihan :

-Bahan Alami yang dapat diperbaharui

-Kuat tarik yang tinggi

-Dapat dibuat dengan berbagai macam desain dan warna.

-Memberi efek hangat.

-Bahan penyekat yang baik pada perubahan suhu di luar rumah.

-Dapat meredam suara.

 

Kekurangan :

-Mudah menyerap air.

-Mudah mengalami kembang-susut

-Kurang tahan terhadap pengaruh cuaca.

-Rentan terhadap rayap.

 

 

ALUMINIUM

Kelebihan :

-Mempunyai bobot yang ringan.

-Kuat tarik tinggi.

-Minim perawatan.

-Tahan terhadap karat.

 

Kekurangan :

-Mudah tergores.

-Lemah terhadap benturan.

-Kurang fleksibel dalam hal desain.

 

 

BAMBU

Kelebihan :

-Bahan Alami yang dapat diperbaharui

-Sangat cepat pertumbuhannya (hanya perlu 3 s/d 5 tahun sudah siap tebang)

-Pada berat jenis yang sama, Kuat tarik bambu lebih tinggi dibandingkan kuat tarik baja mutu sedang.

-Ringan.

-Bahan konstruksi yang murah.

 

Kekurangan :

-Rentan terhadap rayap.

-Jarak ruas dan diameter yang tidak sama dari ujung sampai pangkalnya.

 

 

Demikian untuk sementara. Bila ada masukan atau koreksi, dipersilahkan… Terima kasih.

 

 

Tulisan Sebelumnya »

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.