Oleh: wancik | Jumat, 3 Juli 2009

Sekolah Gratis ada dimana mana

Saya jadi teringat ketika menimba ilmu di negara Paman Sam dulu sering melihat stiker bertuliskan nama sekolah atau universitas di belakang mobil seperti “My son goes to Stanford”. Putra saya bersekolah di Stanford (atau sekolah sekolah mahal lainnya). Kalau di sini orang orang membanggakan kekayaannya dengan menunjukkan rumah yang harganya Milyaran atau dengan mengadakan pesta dengan biaya Milyaran juga…. Maka orang-orang di Amerika membanggakan kekayaannya dengan menunjukkan bahwa dia sanggup menyekolahkan anaknya di sekolah yang mahal (walaupun mungkin rumah dan mobilnya sederhana saja).
Apa yang tertanam dalam pikiran saya sejak itu adalah bahwa setiap orang tua punya rencana sendiri bagi pendidikan anaknya. Tak kira dia kaya atau miskin. Dan pendidikan itu ada harganya.
Ketika akhir akhir ini setiap hari saya dipaksa mendengar tentang sekolah gratis… saya merasa sangat terganggu. Malah katanya sekolah gratis tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tapi juga sekolah swasta. Kenapa? Karena dengan cara seperti itu saya tidak diberikan pilihan lagi untuk memilih pendidikan terbaik bagi anak saya.
Bagi saya sekolah gratis adalah salah satu solusi termudah bagi pemerintah untuk mendapatkan simpati rakyat. Penyelesaian bagi orang yang malas mikir! Mereka tak mau memikirkan solusi yang lebih kreatif untuk memajukan bangsa ini. Terus biaya pendidikan dari mana? Dari APBN, APBD. Terus APBN dan APBD dari mana? Dari hutang. Nah kembali lagi lingkaran setan…buat apa anak kita dapat pendidikan gratis kalau pada akhirnya harus mikirin bayar utang negara.
Kemudian, secara alamiah orang tidak menghargai sesuatu yang sifatnya gratis. Bagaimana seorang guru dapat mengajar dengan baik kalau gajinya kecil. Bagaimana sekolah dapat menyediakan fasilitas kalau uangnya mengharapkan dana dari pemerintah saja. Bagaimana seorang anak mau belajar kalau dia tidak harus berusaha untuk sekolah, tidak ada kebanggaan bahwa dia mampu bersekolah. Tidak tumbuh rasa tanggung jawab dalam dirinya. Tidak akan ada lagi anak anak yang mau membantu orang tuanya mencari uang.
Salah satu cara untuk membantu rakyat miskin mendapatkan pendidikan yang baik adalah dengan secara individu atau berkumpulan membangun sekolah yang bagus sekaligus memberikan pada siswa tersebut. Yang seperti ini saya yakin telah dilakukan oleh beberapa individu dan organisasi di Indonesia. Tapi berapa persen anak yang bisa terjangkau oleh sistem ini. 1% anak Indonesia saja sudah sangat baik. Mudah mudahan kedepan akan banyak lagi orang atau organisasi yang dengan sukarela membangun pendidikan seperti ini.
Nah sekarang bagaimana membuat pendidikan tetap ada harganya tapi rakyat miskin tetap mampu menikmati pendidikan yg berkualitas. Dan bangga bahwa dia mampu bersekolah. Cara yang dilakukan beberapa Negara termasuk di Amerika dan di Malaysia adalah dengan memberikan pinjaman pendidikan. Dulu hal ini pun diterapkan di Indonesia tapi karena sistem kependudukan yang kacau, banyak yang tidak mengembalikan pinjaman itu. Well memang ini untuk tingkat perguruan tinggi, tapi pola yang sama dapat diterapkan untuk pendidikan yang lebih rendah. Mereka harus membayar pinjaman ini dengan prestasi. Alernatif kepada sistem pinjaman adalah dengan beasiswa prestasi. Inipun sudah dilaksanakan, Cuma penerapannya harus diperluaskan lagi.
Dengan demikian akan terjadi seleksi alam, anak akan bersaing untuk berprestasi karena hanya anak yang berprestasi yang tidak perlu mengembalikan pinjaman. Atau beasiswa hanya bisa diteruskan kalau seorang anak itu berprestasi.
Well ini harus didukung oleh administrasi yang baik. Tak apalah, saya yakin ada yang mau mengerjakannya. Adalah lebih baik pemerintah menyediakan uang untuk menggaji orang untuk mengerjakan administrasi ini daripada memberikan pendidikan gratis secara membuta. Dan biarkan orang yang mampu membayar harga pendidikan itu sesuai kemampuannya.
Dri tadi saya bicara tentang prestasi… pasti kebanyakan orang berfikir yang saya maksud dengan prestasi adalah rangking dikelas yang ditentukan oleh nilai raport. Sebenarnya bukan hanya itu … tapi biarlah akan jadi topic cerita saya berikutnya.

johor 2 juli 2009.

(dikutip dari tulisan “NG”, seorang dosen indonesia yang sekarang sedang berada di Malaysia).

Oleh: wancik | Sabtu, 28 Maret 2009

Kelebihan dan Kekurangan Material (Bahan Bangunan)

BETON

Kelebihan :

a. Dapat dengan mudah dibentuk sesuai dengan kebutuhan konstruksi.

b. Mampu memikul beban yang berat.

c. Tahan terhadap temperatur yang tinggi

d. Biaya perawatan yang rendah.

e. Tahan terhadap pengkaratan/pembusukan oleh kondisi alam.

 

Kekurangan :

a. Bentuk yang telah dibuat sulit untuk diubah.

b. Lemah terhadap Kuat tarik.

c. Mempunyai bobot yang Berat.

d. Daya pantul suara yang besar

e. Pelaksanaan pekerjaan membutuhkan ketelitian yang tinggi.

 

 

BAJA

Kelebihan :

-Kuat tarik tinggi.

-Tidak dimakan rayap

-Hampir tidak memiliki perbedaan nilai muai dan susut

-Bisa di daur ulang

-Dibanding Stainless Steel lebih murah

-Dibanding beton lebih lentur dan lebih ringan

-Dibanding alumunium lebih kuat

 

Kekurangan :

-Bisa berkarat.

-Lemah terhadap gaya tekan.

-Tidak fleksibel seperti kayu yang dapat dipotong dan dibentuk berbagai profile

 

 

KAYU

Kelebihan :

-Bahan Alami yang dapat diperbaharui

-Kuat tarik yang tinggi

-Dapat dibuat dengan berbagai macam desain dan warna.

-Memberi efek hangat.

-Bahan penyekat yang baik pada perubahan suhu di luar rumah.

-Dapat meredam suara.

 

Kekurangan :

-Mudah menyerap air.

-Mudah mengalami kembang-susut

-Kurang tahan terhadap pengaruh cuaca.

-Rentan terhadap rayap.

 

 

ALUMINIUM

Kelebihan :

-Mempunyai bobot yang ringan.

-Kuat tarik tinggi.

-Minim perawatan.

-Tahan terhadap karat.

 

Kekurangan :

-Mudah tergores.

-Lemah terhadap benturan.

-Kurang fleksibel dalam hal desain.

 

 

BAMBU

Kelebihan :

-Bahan Alami yang dapat diperbaharui

-Sangat cepat pertumbuhannya (hanya perlu 3 s/d 5 tahun sudah siap tebang)

-Pada berat jenis yang sama, Kuat tarik bambu lebih tinggi dibandingkan kuat tarik baja mutu sedang.

-Ringan.

-Bahan konstruksi yang murah.

 

Kekurangan :

-Rentan terhadap rayap.

-Jarak ruas dan diameter yang tidak sama dari ujung sampai pangkalnya.

 

 

Demikian untuk sementara. Bila ada masukan atau koreksi, dipersilahkan… Terima kasih.

 

 

Oleh: wancik | Kamis, 26 Maret 2009

SNI DOKUMEN TEKNIS (2007)

Kamis, 26 Maret 2009 “Bangun pagi trus….oNLine”, itu kalimat yang ditulis pertama kali di facebook ku. Mumpung hari libur, sengaja niatku meluangkan waktu untuk menulis ini. Sebenarnya sudah lama tertunda karena pulang kerja selalu sore, malamnya istirahat donk…kecuali g bisa tidur ya Online lg hehehe. Beberapa SNI yang kupunya masih ada yang belum di upload, ya hitung2 beramal sekaligus backup data juga, misalkan hardisknya rusak kan bisa di download aja lagi.

SNI kali ini berisi tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan dibidang Sipil. Tanpa komentar panjang lagi silahkan di download deh, boleh diperbanyak but jangan dikomersilkan aja ya. Semoga Bermanfaat…

  1. SNI DT-91-0006-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah. (download)
  2. SNI DT-91-0007-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi. (download)
  3. SNI DT-91-0008-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton. (download)
  4. SNI DT-91-0009-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding. (download)
  5. SNI DT-91-0010-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran. (download)
  6. SNI DT-91-0011-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu. (download)
  7. SNI DT-91-0012-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding. (download)
  8. SNI DT-91-0013-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit. (download)
  9. SNI DT-91-0014-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium. (download).

 

Oleh: wancik | Kamis, 19 Maret 2009

Keppres Pengadaan Barang dan Jasa akan Direvisi

Jakarta – Keppres No. 80 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan direvisi. Perubahan atas Keppres ini sekaligus akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Sjarief dalam paparan capaian kinerja LKPP di Gedung SPC, Jl. Jend.Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/3/2009).

“Revisi Keppres No. 80 Tahun 2008 tersebut, akan segeran selesai pada bulan Juli 2009,” ujar Roestam.

Sementara Agus Prabowo, Sekretaris Utama LKPP mengatakan, revisi tersebut sifatnya menyeluruh, dan ditargetkan drafnya selesai bulan Juli. Revisi atas Keppres tersebut meliputi 3 area yakni pertama terkait struktur. Keppres 80 yang didominasi jasa pemborongan 1 buku, akan diganti menjadi 8 buku berisi ketentuan umum pengadaan-pengadaan bagi para pengguna.

Area kedua yaitu diperkenalkan aturan-aturan baru, salah satunya yaitu frame work agreement atau pengguna barang/jasa dapat berkontrak secara berulang-ulang. Area ketiga, klarifikasi, yaitu bagian-bagian di keppres No. 80 yang masih multi tafsir, seperti kewajiban pembayaran uang muka dan black listing.

Agus menambahkan, revisi ini merupakan taktik pertama operasional dan nantinya mempunyai tujuan akhir yaitu Undang-undang.

“Karena menjadikan suatu Undang-undang itu tidak mudah, untuk saat ini kita masih akan membuat anaknya dulu, dan akan dikembangkan menjadi induk,” tegasnya.

“Saat ini kita mempunyai tugas mendesak yang harus segera dikerjakan, salah satunya yaitu menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik,” tambah Roestam.

Selain tugas menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik, LKPP kini juga memiliki sejumlah tugas yang mendesak yakni:

  • Revisi secara comperhensive Keputusan Presiden No.80 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
  • Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang/Jasa publik
  • Peraturan Presiden tentang E-Procurement
  • Menyusun strategi dan konsep pemikiran tentang kebutuhan peningkatan kemampuan dan kapasitas
  • SDM pengelola Barang/Jasa pemerintah.

 
Pada dasarnya LKPP dibentuk untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, serta menyusun rencana nasional secara makro dan merumuskan strategi, sistem, regulasi bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam paparan pencapaian kinerja LKPP di informasikan bahwa sampai saat ini pengelola pengadaan yang telah bersertifikat berjumlah 68.500 orang yang tersebar diseluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan serta 58 instansi pusat, propinsi, kabupaten dan kota telah menerapkan E-Procurement.

Kemudian sebanyak 214 konsultasi tatap muka telah dilakukan untuk memberikan advokasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah kepada perwakilan pemerintah pusat/daerah.

Tahun 2007, LKPP telah mendampingi KPU Pusat dalam proses lelang logistik Pemilu sehingga penghematan APBN sebesar Rp 1,2 triliun dan telah mendampingi Dijen Postel-Depkominfo dalam proyek USO sehingga terjadi penghematan APBN sebesar Rp 800 miliar.

(dru/qom)

Sumber: http://www.detikfinance.com

http://www.detikfinance.com/read/2009/03/16/122751/1100040/4/keppres-pengadaan-barang-dan-jasa-akan-direvisi

Wah sudah lama nih tidak posting, maklum lagi sibuk urusan kerjaan dikantor… mumpung hari hujan, mau berangkat kekantor belum bisa coz takut basah hehehe….mending kutulis aja uneg-uneg ku. Mungkin pembahasan ini sudah ketinggalan zaman namun bisa jadi ini adalah salah satu kekuranganku….

Akhir-akhir ini aku menjadi enggan untuk menjadi personil tim panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di kotaku tercinta ini. Why? Sebenarnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan ujung tombak dimulainya kegiatan, namun melihat banyaknya masalah yang harus dihadapi seperti intervensi, ketidakpuasan peserta lelang, sampai proses pemeriksaan dugaan korupsi (Alhamdulillah belum sampai kesana). Bukannya takut karena salah, tetapi dari pengalaman yang telah dilalui dan dari berbagai pertimbangan, kog jadinya males ya…. Mengapa demikian? Coba bayangkan, kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan proses pengadaan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku namun yang namanya manusia masih ada juga peserta yang tidak puas, ujung-ujungnya pengaduannya disampaikan ke KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan, dll. Disamping itu bila dibahas lebih dalam berapa sih honor yang diterima bila dibandingkan dengan repotnya bila kita mendapat panggilan dari pemeriksa atas dugaan KKN, penyimpangan, markup dll.
Inilah yang menjadi salah satu alasan keenggananku menjadi Personil Tim Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Walaupun enggan namun karena aku ditunjuk dan dipercaya orang, juga tanggung jawab terhadap sertifikasi yang kuperoleh, maka kucoba untuk menghadapi tantangan ini.

Sebenarnya apa sih tugas Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu? Mengapa Panitia Pengadaan yang sering di persalahkan, diduga markup, dll. Padahal bila dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, menurutku sebagian besar kegiatannya adalah pelaksanaan proses administrasi saja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan sebagai berikut:

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) meliputi sebagai berikut:
a. menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c. menyiapkan dokumen pengadaan;
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya:
i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.

Coba dibandingkan dengan Tugas dan Tangguna Jawab Pejabat Pembuat Komitmen bila dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (3), berbunyi :

Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
d. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
e. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/ Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.

Bila ditinjau lebih jauh apa yang di cetak tebalkan antara tugas pokok panitia pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen, maka siapakah yang paling bertanggung jawab terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Proses/hasil Pengadaan Barang/jasa.secara keseluruhan. Mohon tanggapan dari rekan-rekan pembaca….

Terima Kasih.

Tulisan Sebelumnya »

Kategori