Jakarta – Keppres No. 80 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan direvisi. Perubahan atas Keppres ini sekaligus akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Sjarief dalam paparan capaian kinerja LKPP di Gedung SPC, Jl. Jend.Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/3/2009).
“Revisi Keppres No. 80 Tahun 2008 tersebut, akan segeran selesai pada bulan Juli 2009,” ujar Roestam.
Sementara Agus Prabowo, Sekretaris Utama LKPP mengatakan, revisi tersebut sifatnya menyeluruh, dan ditargetkan drafnya selesai bulan Juli. Revisi atas Keppres tersebut meliputi 3 area yakni pertama terkait struktur. Keppres 80 yang didominasi jasa pemborongan 1 buku, akan diganti menjadi 8 buku berisi ketentuan umum pengadaan-pengadaan bagi para pengguna.
Area kedua yaitu diperkenalkan aturan-aturan baru, salah satunya yaitu frame work agreement atau pengguna barang/jasa dapat berkontrak secara berulang-ulang. Area ketiga, klarifikasi, yaitu bagian-bagian di keppres No. 80 yang masih multi tafsir, seperti kewajiban pembayaran uang muka dan black listing.
Agus menambahkan, revisi ini merupakan taktik pertama operasional dan nantinya mempunyai tujuan akhir yaitu Undang-undang.
“Karena menjadikan suatu Undang-undang itu tidak mudah, untuk saat ini kita masih akan membuat anaknya dulu, dan akan dikembangkan menjadi induk,” tegasnya.
“Saat ini kita mempunyai tugas mendesak yang harus segera dikerjakan, salah satunya yaitu menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik,” tambah Roestam.
Selain tugas menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik, LKPP kini juga memiliki sejumlah tugas yang mendesak yakni:
- Revisi secara comperhensive Keputusan Presiden No.80 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang/Jasa publik
- Peraturan Presiden tentang E-Procurement
- Menyusun strategi dan konsep pemikiran tentang kebutuhan peningkatan kemampuan dan kapasitas
- SDM pengelola Barang/Jasa pemerintah.
Pada dasarnya LKPP dibentuk untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, serta menyusun rencana nasional secara makro dan merumuskan strategi, sistem, regulasi bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam paparan pencapaian kinerja LKPP di informasikan bahwa sampai saat ini pengelola pengadaan yang telah bersertifikat berjumlah 68.500 orang yang tersebar diseluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan serta 58 instansi pusat, propinsi, kabupaten dan kota telah menerapkan E-Procurement.
Kemudian sebanyak 214 konsultasi tatap muka telah dilakukan untuk memberikan advokasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah kepada perwakilan pemerintah pusat/daerah.
Tahun 2007, LKPP telah mendampingi KPU Pusat dalam proses lelang logistik Pemilu sehingga penghematan APBN sebesar Rp 1,2 triliun dan telah mendampingi Dijen Postel-Depkominfo dalam proyek USO sehingga terjadi penghematan APBN sebesar Rp 800 miliar.
(dru/qom)
Sumber: http://www.detikfinance.com






Semoga menjadi lebih baik.. kebaikan ini bagi seluruh bangsa dan negara bukan kebaikan bagi segelintir orang,kelompok maupun golongan. suatu pertempuran tidak akan menang tanpa didukung logistik yg baik dan untuk mengatur logistik yang baik perlu di awaki manusia yang bermoral dan berahlak baik tidak kalah penting pendidikan dan pengalaman yang matang di bidangnya sehingga tercipta profesionalisme. sukses utk team revisi.
Oleh: Bro on Kamis, 23 April 2009
at 7:31 am
trims atas dukungannya..
Oleh: wancik on Jumat, 24 April 2009
at 2:33 am
perubahan keberapa sekarang?
Oleh: heri on Selasa, 9 Juni 2009
at 1:10 pm
sampai saat ini terakhir perubahan ke tujuh.
Oleh: wancik on Rabu, 10 Juni 2009
at 2:12 pm
Harapannya menjadi lebih baik dan mudah dalam penafsirannya, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi antara panitia dan calon rekanan….
Oleh: Dewa Manu on Sabtu, 18 Juli 2009
at 4:54 am
perubahan demi perubahan terus berjalan , belum sempat dipahami sudah direvisi lagi capek deh ……………..jadi panitia selalu berbenturan dengan pemeriksa…. selalu jadi sasaran …….
Oleh: agus priyanto on Senin, 20 Juli 2009
at 2:39 am
Pengadaan barang sudin perumahan ada yang menerapkan jaminan peleksanan harus dengan garansi bank
padahal pekerjaan tersebut kualifikasi kecil sangat memberatkan untuk usaha golongan kecil mohon kebijaksanaannya.
Oleh: lenny on Minggu, 26 Juli 2009
at 12:48 pm
tolong untuk proses swakelola lebih di perjelas…
mengingat sangat sedikit sekali yang bisa dijelaskan
Oleh: Lesmana on Jumat, 31 Juli 2009
at 8:21 am
Mas Lesmana,
Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
Didalam Keppres No.80/2003 pasal 39 dijelaskan secara definisi, pelaksana dan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola.
Untuk proses swakelola, didalam Lampiran I Bab III Keppres No.80/2003 cukup jelas walaupun jenis pekerjaan yang dijelaskan terfokus pada jenis pekerjaan fisik. Bila tidak terlalu mendetail penjelasan dalam keppres 80/2003 maka dalam pelaksanaannya perlu inovasi2 agar kegiatan berjalan dg baik namun tetap mengacu pada keppres 80/2003. Untuk skala kecil saya rasa kita sering melaksanakan pekerjaan/penyelenggaraan kegiatan secara swakelola hanya saja kita tidak menyadarinya.
Oleh: wancik on Sabtu, 1 Agustus 2009
at 1:29 am
terima kasih banyak atas kebaikan bapak sangat membantu kami yang dikawasan paling timur indonesia
Oleh: M.Rukun J Nasution on Kamis, 27 Agustus 2009
at 4:02 pm
Mas …. revisinya udah jadi apa blom ya ? kalo udah jadi … produknya dalam bentuk apa? perpres atau keppres? skalian ama nomor nya …. makasih banyak ya…..
Oleh: edwin on Senin, 19 Oktober 2009
at 7:35 am
Belum ada Pak,
trims
Oleh: wancik on Jumat, 30 Oktober 2009
at 12:47 am
perlu dperjelas yg drevisi itu apa saja…
untuk nilai pengdaan mungkin perlu bocoran sdikit dlm rangka penyusunan perencanaan 2010
Oleh: lalu muh. hatta on Kamis, 5 November 2009
at 6:30 am
Pak, kabarnya ada perubahan klasifikasi sistim pengadaan, seperti batas PML sekarang dibawah nilai 200 juta. kasih info tentang itu dong… aturannya apa ? pepres, keppres etc. tq
Oleh: elma on Kamis, 12 November 2009
at 7:08 am
bang,keppres no 80 tahun 2003 udah berubah berapa kali? kemudian apa apa saja/tolong sebutin perpresnya?tolong dikirim ke email saya .trims mr wacik
Oleh: fadtal on Senin, 23 November 2009
at 1:03 pm
apa sudah keluar sekarang (bulan november 2009) revisi kepres no 80 tahun 2008?
Oleh: MUHAMMAD RIZAL LANGSA ACEH on Rabu, 25 November 2009
at 5:32 pm
untuk pengadaan 2010, kira-2 revisi perpres yg baru apa sudah bisa digunakan ya pak?. trimakasih
Oleh: marti on Kamis, 26 November 2009
at 3:45 am
Mas, untuk pengadaan barang Rp.200 juta wajib gak pake “jaminan pelaksanaan”?
Makasih banyak mas…..
Oleh: erwin on Selasa, 1 Desember 2009
at 12:31 am
Pengadaan barang dan jasa bukan masalah peraturan dan prosedurnya namun penegakan aturan.
Oleh: Joe on Senin, 21 Desember 2009
at 2:22 am
Apa udh terbit….sekarang kan udh siap2 lelang, perubahan ttg e procment secra full or semi e procment ?
Oleh: andy s on Senin, 28 Desember 2009
at 9:53 pm
tlg donk..jk memang perubahn keppres 80 th 2008 ttg barang jasa..dipublikasikan agar kita tau terutama yg sering bersentuhn dgn pengadaan brg jasa. makasih!
Oleh: nazuba on Rabu, 20 Januari 2010
at 4:05 pm
Revisi Pengadaan Barang agar lebih Efektif dan Efisien tidak terlalu prosedural yg mengakibatkan harga beli mahal Revisi agar pengadaan Cepat Tepat MURAH dengan kwalitas sama
Oleh: Dudung Nuryana on Sabtu, 23 Januari 2010
at 6:52 am
Saya harapkan Pereturan yang dibuat oleh pemerintah tiidak di langgar, Evaluasi Penawaran Harus Terbuka, karena Buktinya banyak yang tidak benar….
Oleh: ARY on Senin, 25 Januari 2010
at 6:56 am
Tunggu saja…
Oleh: lingkar2009 on Rabu, 27 Januari 2010
at 9:23 am
apakah revisi kepres no 80 tahun 2008 tersebut sudah terbit, dan bagaimana mendapatkannya?
Oleh: Bram on Rabu, 3 Februari 2010
at 3:09 am
tolong dikirim kepres pengadaan barang tahun 2009, saya cari untuk didownload tidak ada. thank’s
Oleh: Ryan on Selasa, 9 Februari 2010
at 3:13 am
Saya mo tanya: U Panitia pengadaan 2010 WAJIB HUKUMNYA BERSERTIFIKAT. Bgmna jika ada agta pan yag tdk bersertifikat? Apakah hal tsb melanggar hukum (pidana) dan apakah hasil lelang menjadi TIDAK SAH shg HARUS DIULANG? Mohon penjelasan pedoman & landasan hukumnya krn dlm kepres tdk disebutkan sanksinya. Trims a lot….
Oleh: R. Danu Pmkas on Rabu, 24 Maret 2010
at 12:09 pm
wah ini sebenarnya adalah hal yang menarik tapi jg sulit menjawabnya.
menurut pendapat saya,
bila ada anggota yang tidak bersertifikat itu jelas-jelas sudah melanggar ketentuan Keppres 80/03, terlebih lagi yg memilih anggota panitia tersebut yg sudah mengabaikan keppres 80/03 untuk kriteria panitia lelang.
bila dilihat dari aturan yg tidak menyebutkan sanksi ataupun ketetapan sah/tidaknya hasil lelang bila ada panitia yg tdk bersertifikat, maka hasil lelang tetap bisa dikatakan sah hanya saja pemilihan anggota panitianya yg tidak sesuai dg aturan yg berlaku (ini menurut mendapat pribadi). Namun yang salah tetaplah salah & jangan ditiru.
hanya itu saja yg dapat saya kemukakan, mungkin ada pendapat teman2 lain yg dpt membantu Mas Danu dipersilahkan.
Oleh: wancik on Rabu, 31 Maret 2010
at 8:47 pm
utk perubahan kepres 2003 tentang pagu yg akan di lelang 200jt hanya perlu pemilihan lansung tdkmemakai noramatip lelang yg ada apakah sdh berlaku atau beredar kepres perubahan di lakukan pada bln peb 2010
Oleh: Muhammad Irfan on Jumat, 18 Juni 2010
at 5:31 am
Perubahan Keppres 80/2003 yang terbaru kyknya belum ada, mungkin bisa dipantau terus di situsnya LKPP
Oleh: wancik on Senin, 5 Juli 2010
at 5:57 am
danu:jika panitia tdk bersertifikat maka dari awal jelas telah menyalahi dari kepres 80 tahun 2003 beserta perubahannya,tindakan panitia tersebut merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang berakibat dapat membatalkan pekerjaan yg mereka (panitia) lelangkan,sedangkan sangsi pidananya belum ada diatur dan sayangnya fungsi lembaga pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa tidak maksimal untuk mencermati masalah yang dialami para rekanan
Oleh: josua on Rabu, 7 Juli 2010
at 6:28 am