Wah sudah lama nih tidak posting, maklum lagi sibuk urusan kerjaan dikantor… mumpung hari hujan, mau berangkat kekantor belum bisa coz takut basah hehehe….mending kutulis aja uneg-uneg ku. Mungkin pembahasan ini sudah ketinggalan zaman namun bisa jadi ini adalah salah satu kekuranganku….
Akhir-akhir ini aku menjadi enggan untuk menjadi personil tim panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di kotaku tercinta ini. Why? Sebenarnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan ujung tombak dimulainya kegiatan, namun melihat banyaknya masalah yang harus dihadapi seperti intervensi, ketidakpuasan peserta lelang, sampai proses pemeriksaan dugaan korupsi (Alhamdulillah belum sampai kesana). Bukannya takut karena salah, tetapi dari pengalaman yang telah dilalui dan dari berbagai pertimbangan, kog jadinya males ya…. Mengapa demikian? Coba bayangkan, kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan proses pengadaan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku namun yang namanya manusia masih ada juga peserta yang tidak puas, ujung-ujungnya pengaduannya disampaikan ke KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan, dll. Disamping itu bila dibahas lebih dalam berapa sih honor yang diterima bila dibandingkan dengan repotnya bila kita mendapat panggilan dari pemeriksa atas dugaan KKN, penyimpangan, markup dll.
Inilah yang menjadi salah satu alasan keenggananku menjadi Personil Tim Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Walaupun enggan namun karena aku ditunjuk dan dipercaya orang, juga tanggung jawab terhadap sertifikasi yang kuperoleh, maka kucoba untuk menghadapi tantangan ini.
Sebenarnya apa sih tugas Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu? Mengapa Panitia Pengadaan yang sering di persalahkan, diduga markup, dll. Padahal bila dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, menurutku sebagian besar kegiatannya adalah pelaksanaan proses administrasi saja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan sebagai berikut:
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) meliputi sebagai berikut:
a. menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c. menyiapkan dokumen pengadaan;
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya:
i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Coba dibandingkan dengan Tugas dan Tangguna Jawab Pejabat Pembuat Komitmen bila dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (3), berbunyi :
Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
d. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
e. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/ Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bila ditinjau lebih jauh apa yang di cetak tebalkan antara tugas pokok panitia pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen, maka siapakah yang paling bertanggung jawab terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Proses/hasil Pengadaan Barang/jasa.secara keseluruhan. Mohon tanggapan dari rekan-rekan pembaca….
Terima Kasih.







Ass. Wancik.
Panitia mempunyai tugas untuk menyusun HPS (dengan berbagai pertimbangan termasuk melakukan survey harga pasar). kemudian PPK menetapkan HPS tersebut. Tetapi PPK mempunyai hak untuk menolak HPS tersebut bila PPK merasa harga yang tercantum diatas kewajaran harga atau diatas harga pasar. Begitu pun terhadap penetapan pemenang. PPK berhak untuk menolak usulan pemenang yang diajukan panitia bila dalam proses pengadaan tersebut ada yang kurang beres.
Jadi kesimpulannya HPS dan Pemenang tender merupakan hasil kerja panitia dan PPK.
Kalau tadi pertanyaan nya siapa yang paling bertanggung jawab, sepertinya kedua-kedua harus bertanggung jawab.
Oleh: Faisal Riza on Jumat, 20 Maret 2009
at 4:09 pm
Pak Faisal,
Terima kasih, masukannya sangat berguna sekali.
Oleh: wancik on Jumat, 20 Maret 2009
at 5:08 pm
Trima Kasih Informasinya
Oleh: agus asih sanyoto on Kamis, 4 Juni 2009
at 2:51 am
boleh ga kami diberikan juga gambaran tugas pokok panitia pengadaan barang rumah sakit, wewenang dan tanggungjawab. Tk
Oleh: erniaty on Jumat, 26 Juni 2009
at 8:20 am
Bu Erniaty, Rumah Sakit tempat ibu bekerja apakah rumah sakit pemerintah atau swasta?
Bila rumah sakit pemerintah dan dananya dari APBD/APBN, semua pengadaan wajib mematuhi aturan Keppres No.80/2003 dan perubahannya tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Tugas pokok panitia pengadaan dapat ibu baca didalam Keppres tersebut.
Terima kasih.
Oleh: wancik on Senin, 29 Juni 2009
at 2:36 pm
tanya dong
gmn cara mencari Kemampuan dasar (KD), SKK (Sisa kemampuan keuangan), SKP. dan dibandingkan dengan apa???untuk menentukan rekanan itu memenuhi apa tidak …
thanks…
NB. dananya APBN
Oleh: puput septemberini on Rabu, 22 Juli 2009
at 10:28 am
mohon ditindak panitia yang tidak menjalankan Kpperes, panitia pengadaan didaerah lombok timur ntb banyak melakukan KKN
Oleh: takbrani on Senin, 3 Agustus 2009
at 7:57 am
terimakasih atas RABnya trus topik nya…bagus mas…. saya ingin tanya perusahaan kami baru tapi kami senantiasa jika ikut tender pemerintah KD kami serin jadi masalah….menurut cerita orang setiap tender pasti udah ada pemenangnya…menurut saya tender sistem elektronik malah akan banyak menimbulkan kecurigaan…karna pemeriksaan sepenuhnya hak panitia…gimana mas cara kita bisa menang tender?????kalo ada tender di daerah mas…tolong kabari saya……kami bergerak dalam jasa konstruksi…terimakasih mas..
Oleh: tambun on Kamis, 6 Agustus 2009
at 5:21 am
wancik
tolong jelaskan dong panitia pengadaan Barag/Jasa boleh ga merangkap menjadi Panitia Pemeriksa Barang? klo tidak boleh, apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut?
tolong dibalas ke email saya
terimakasih banyak
Oleh: hendry on Sabtu, 22 Agustus 2009
at 8:25 am
Pak Hendry,
saya rasa boleh saja, karena saya belum ketemu dengan aturan2 yang melarang panitia pengadaan merangkap panitia pemeriksa.
untuk lebih jelasnya, coba dilihat pada Pasal 10 Ayat (8) Perpres No. 8 tahun 2006 (Perubahan ke empat Keppres 80/2003). disana dijelaskan siapa2 yang tidak boleh duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota Unit Layanan Pengadaan.
Oleh: wancik on Kamis, 27 Agustus 2009
at 3:00 pm
Klu pendapat saya, pantia pengadaan yg merangkap panitia penerima, bisa menimbulkan conflict of interest. Maksudnya klu panitia pengadaan mengadakan barang yg kualitas bagus, tapi yg dimasukkan rekanan kualitas dibawahnya, tapi krn rekanan tsb sdh kongkalikong dengan panitia pengadaan yg merangkap panitia penerima, maka tetap dibuat diterima dan dibuat BA nya. tetap dipisah antara panitia pengadaan dengan penerima. itu cuma pendapat saya. Mohon maaf.
Oleh: mila sadiah on Sabtu, 29 Agustus 2009
at 3:21 am
@ Ibu Mila Saidah,
pendapat ibu tidak ada salahnya. so g perlu minta maaf kan hehehe…
tetapi kalau terjadi conflict of interest kayaknya tidak. yang saya maksudkan disini adalah tanggung jawab panitia sampai pada usulan dan pengumuman pemenang.
kemungkinan untuk KKN bisa saja terjadi. sama saja seperti konsultan perencana merangkap konsultan pengawas.
hal ini kembali kepada manusianya sendiri, mau makan uang halal atau haram.
Terima kasih atas kunjungannya
Oleh: wancik on Kamis, 3 September 2009
at 4:54 am
salut buat kakak kito….
biso bantu dak kak…ako ank sipil unsri 2006..
lagi cari link buat tugas administrasi project tentang pelalangan…
mohon bantuannyo
ty sebelumny
Oleh: mario on Minggu, 25 Oktober 2009
at 4:33 am
apakah untuk pengadaan software, yang berhak mengerjakan adalah LPKM dr suatu perguruan tinggi? di tempat kami, ketua panitia ngotot itu
Oleh: tanto on Kamis, 29 Oktober 2009
at 3:41 am
Pak Tanto,
untuk pengadaan tersebut perlu dilihat dulu metodenya pelelangannya, apakah : Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, atau Pemilihan Langsung?
Bila tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 dan perubahannya, maka menyalahi aturan.
semoga bermanfaat.
Oleh: wancik on Jumat, 30 Oktober 2009
at 12:53 am