Wah sudah lama nih tidak posting, maklum lagi sibuk urusan kerjaan dikantor… mumpung hari hujan, mau berangkat kekantor belum bisa coz takut basah hehehe….mending kutulis aja uneg-uneg ku. Mungkin pembahasan ini sudah ketinggalan zaman namun bisa jadi ini adalah salah satu kekuranganku….
Akhir-akhir ini aku menjadi enggan untuk menjadi personil tim panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di kotaku tercinta ini. Why? Sebenarnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan ujung tombak dimulainya kegiatan, namun melihat banyaknya masalah yang harus dihadapi seperti intervensi, ketidakpuasan peserta lelang, sampai proses pemeriksaan dugaan korupsi (Alhamdulillah belum sampai kesana). Bukannya takut karena salah, tetapi dari pengalaman yang telah dilalui dan dari berbagai pertimbangan, kog jadinya males ya…. Mengapa demikian? Coba bayangkan, kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan proses pengadaan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku namun yang namanya manusia masih ada juga peserta yang tidak puas, ujung-ujungnya pengaduannya disampaikan ke KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan, dll. Disamping itu bila dibahas lebih dalam berapa sih honor yang diterima bila dibandingkan dengan repotnya bila kita mendapat panggilan dari pemeriksa atas dugaan KKN, penyimpangan, markup dll.
Inilah yang menjadi salah satu alasan keenggananku menjadi Personil Tim Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Walaupun enggan namun karena aku ditunjuk dan dipercaya orang, juga tanggung jawab terhadap sertifikasi yang kuperoleh, maka kucoba untuk menghadapi tantangan ini.
Sebenarnya apa sih tugas Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu? Mengapa Panitia Pengadaan yang sering di persalahkan, diduga markup, dll. Padahal bila dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, menurutku sebagian besar kegiatannya adalah pelaksanaan proses administrasi saja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan sebagai berikut:
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) meliputi sebagai berikut:
a. menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c. menyiapkan dokumen pengadaan;
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya:
i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Coba dibandingkan dengan Tugas dan Tangguna Jawab Pejabat Pembuat Komitmen bila dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (3), berbunyi :
Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
d. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
e. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/ Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bila ditinjau lebih jauh apa yang di cetak tebalkan antara tugas pokok panitia pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen, maka siapakah yang paling bertanggung jawab terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Proses/hasil Pengadaan Barang/jasa.secara keseluruhan. Mohon tanggapan dari rekan-rekan pembaca….
Terima Kasih.






Ass. Wancik.
Panitia mempunyai tugas untuk menyusun HPS (dengan berbagai pertimbangan termasuk melakukan survey harga pasar). kemudian PPK menetapkan HPS tersebut. Tetapi PPK mempunyai hak untuk menolak HPS tersebut bila PPK merasa harga yang tercantum diatas kewajaran harga atau diatas harga pasar. Begitu pun terhadap penetapan pemenang. PPK berhak untuk menolak usulan pemenang yang diajukan panitia bila dalam proses pengadaan tersebut ada yang kurang beres.
Jadi kesimpulannya HPS dan Pemenang tender merupakan hasil kerja panitia dan PPK.
Kalau tadi pertanyaan nya siapa yang paling bertanggung jawab, sepertinya kedua-kedua harus bertanggung jawab.
Oleh: Faisal Riza on Jumat, 20 Maret 2009
at 4:09 pm
Pak Faisal,
Terima kasih, masukannya sangat berguna sekali.
Oleh: wancik on Jumat, 20 Maret 2009
at 5:08 pm
Trima Kasih Informasinya
Oleh: agus asih sanyoto on Kamis, 4 Juni 2009
at 2:51 am
boleh ga kami diberikan juga gambaran tugas pokok panitia pengadaan barang rumah sakit, wewenang dan tanggungjawab. Tk
Oleh: erniaty on Jumat, 26 Juni 2009
at 8:20 am
Bu Erniaty, Rumah Sakit tempat ibu bekerja apakah rumah sakit pemerintah atau swasta?
Bila rumah sakit pemerintah dan dananya dari APBD/APBN, semua pengadaan wajib mematuhi aturan Keppres No.80/2003 dan perubahannya tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Tugas pokok panitia pengadaan dapat ibu baca didalam Keppres tersebut.
Terima kasih.
Oleh: wancik on Senin, 29 Juni 2009
at 2:36 pm
tanya dong
gmn cara mencari Kemampuan dasar (KD), SKK (Sisa kemampuan keuangan), SKP. dan dibandingkan dengan apa???untuk menentukan rekanan itu memenuhi apa tidak …
thanks…
NB. dananya APBN
Oleh: puput septemberini on Rabu, 22 Juli 2009
at 10:28 am
mohon ditindak panitia yang tidak menjalankan Kpperes, panitia pengadaan didaerah lombok timur ntb banyak melakukan KKN
Oleh: takbrani on Senin, 3 Agustus 2009
at 7:57 am
terimakasih atas RABnya trus topik nya…bagus mas…. saya ingin tanya perusahaan kami baru tapi kami senantiasa jika ikut tender pemerintah KD kami serin jadi masalah….menurut cerita orang setiap tender pasti udah ada pemenangnya…menurut saya tender sistem elektronik malah akan banyak menimbulkan kecurigaan…karna pemeriksaan sepenuhnya hak panitia…gimana mas cara kita bisa menang tender?????kalo ada tender di daerah mas…tolong kabari saya……kami bergerak dalam jasa konstruksi…terimakasih mas..
Oleh: tambun on Kamis, 6 Agustus 2009
at 5:21 am
wancik
tolong jelaskan dong panitia pengadaan Barag/Jasa boleh ga merangkap menjadi Panitia Pemeriksa Barang? klo tidak boleh, apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut?
tolong dibalas ke email saya
terimakasih banyak
Oleh: hendry on Sabtu, 22 Agustus 2009
at 8:25 am
Pak Hendry,
saya rasa boleh saja, karena saya belum ketemu dengan aturan2 yang melarang panitia pengadaan merangkap panitia pemeriksa.
untuk lebih jelasnya, coba dilihat pada Pasal 10 Ayat (8) Perpres No. 8 tahun 2006 (Perubahan ke empat Keppres 80/2003). disana dijelaskan siapa2 yang tidak boleh duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota Unit Layanan Pengadaan.
Oleh: wancik on Kamis, 27 Agustus 2009
at 3:00 pm
Klu pendapat saya, pantia pengadaan yg merangkap panitia penerima, bisa menimbulkan conflict of interest. Maksudnya klu panitia pengadaan mengadakan barang yg kualitas bagus, tapi yg dimasukkan rekanan kualitas dibawahnya, tapi krn rekanan tsb sdh kongkalikong dengan panitia pengadaan yg merangkap panitia penerima, maka tetap dibuat diterima dan dibuat BA nya. tetap dipisah antara panitia pengadaan dengan penerima. itu cuma pendapat saya. Mohon maaf.
Oleh: mila sadiah on Sabtu, 29 Agustus 2009
at 3:21 am
@ Ibu Mila Saidah,
pendapat ibu tidak ada salahnya. so g perlu minta maaf kan hehehe…
tetapi kalau terjadi conflict of interest kayaknya tidak. yang saya maksudkan disini adalah tanggung jawab panitia sampai pada usulan dan pengumuman pemenang.
kemungkinan untuk KKN bisa saja terjadi. sama saja seperti konsultan perencana merangkap konsultan pengawas.
hal ini kembali kepada manusianya sendiri, mau makan uang halal atau haram.
Terima kasih atas kunjungannya
Oleh: wancik on Kamis, 3 September 2009
at 4:54 am
salut buat kakak kito….
biso bantu dak kak…ako ank sipil unsri 2006..
lagi cari link buat tugas administrasi project tentang pelalangan…
mohon bantuannyo
ty sebelumny
Oleh: mario on Minggu, 25 Oktober 2009
at 4:33 am
apakah untuk pengadaan software, yang berhak mengerjakan adalah LPKM dr suatu perguruan tinggi? di tempat kami, ketua panitia ngotot itu
Oleh: tanto on Kamis, 29 Oktober 2009
at 3:41 am
Pak Tanto,
untuk pengadaan tersebut perlu dilihat dulu metodenya pelelangannya, apakah : Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, atau Pemilihan Langsung?
Bila tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 dan perubahannya, maka menyalahi aturan.
semoga bermanfaat.
Oleh: wancik on Jumat, 30 Oktober 2009
at 12:53 am
apakah tim penerima barang/jasa sama dengan tim pemeriksa barang/jasa??
thanx.
Oleh: sara on Rabu, 25 November 2009
at 7:37 am
Kalau harga itu diperoleh dari proses tender yang benar maka tidak ada masalah dengan mark up pada HPS….
Oleh: Joe on Senin, 21 Desember 2009
at 3:05 am
Jadi tanggung jwb panitia cuma sampai pengusulan calon pemenang ya? trs kl ada temuan2 BPK itu yang tanggung jwb siapa? soalnya rekomendasi BPK “agar memberikan sanksi ke panitia”
Oleh: Catur on Selasa, 5 Januari 2010
at 3:32 am
Pagi pak,
Pada instansi kami di bentuk panitia pemriksa brg/jasa
Orang2nya melibatkan pns dilingkungan instansi saja trus pimpinan mau mskkan
Salah satu pegawai instansi lain,
Boleh tak pak?
setahu saya anya boleh milibatkan unsur
Instansi teknis dlm pmeriksaa brg tsb.
Tlng komentarnya pak, trimks.
Oleh: jep on Kamis, 7 Januari 2010
at 1:42 am
pak tolong dong beri tahu tugas dan tanggung jawab panitia penerima/pemeriksa barang
Oleh: evi on Selasa, 12 Januari 2010
at 7:13 am
panitia penerima barang banyak yang menjadi bawahan atau staff suatu instansi dan bisa jadi yang membuat komitmen atau kontraktor dan rekanan adalah hasil kkn dari pembuat komitmen dan tentunya pada waktu pemeriksaan barang staff penerima barang tidak bisa berkutik jadi ini salah siapa ?
Oleh: ahmad on Senin, 18 Januari 2010
at 4:28 pm
tim pemeriksa barang apa harus sertifikasi dulu…?
Oleh: andri malang on Minggu, 21 Maret 2010
at 3:17 am
menurut pendapat saya, sebaiknya tim pemeriksa barang itu perlu di training dahulu, kalaupun ada sertifikasinya itu akan lebih baik. terima kasih
Oleh: wancik on Rabu, 31 Maret 2010
at 8:53 pm
sebagai pengetahuan bagi kita, bolehlah untuk kita ketahui tugas PPK dan Panitia pengadaan okey. thanks.
Oleh: zainal abidin on Senin, 19 April 2010
at 8:45 am
menurut saya tidak ada larangan untuk memasukkan salah satu pegawai PNS dinstansi lain utk menjadi panitia pemeriksa barang/jasa, lebih baik lagi pegawai tersebut memahami/ahli terhadap barang/jasa yang akan diperiksa tersebut. terkecuali ada kebijakan dari daerah untuk pemeriksaan barang/jasa hanya boleh melibatkan instansi teknis. demikian.
Oleh: wancik on Senin, 26 April 2010
at 7:11 am
Pak, apakah seorang cpns diperbolehkan menjadi panitia pengadaan di suatu instansi? bagaimana juga seandainya ada seorang cpns yang diikutkan dalam ujian sertifikasi pengadaan barang pemerintah? terima kasih sebelumnya
Oleh: indah on Selasa, 4 Mei 2010
at 7:02 am
asslm…Wancik
pak saya bingung sebenarnya uraian tupoksi pemeriksa barang krg jelas dalam PP 8 2006 mhn penjelasannnya tks..
Oleh: novi on Senin, 10 Mei 2010
at 9:16 am
Mbak Indah,
Menurut saya yang disyaratkan dalam keppres 80/03 dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah adalah seorang PNS, jadi cpns belum bisa.
terima kasih
Oleh: wancik on Jumat, 14 Mei 2010
at 8:45 am
numpang nanya nih…. honor pejabat pengadaan barang sebenarnya berapa sih ? berapa persen dari nilai proyek ? terima kasih
Oleh: bisnis online tanpa modal on Kamis, 3 Juni 2010
at 2:23 pm
untuk honor panitia pengadaan ada standarnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010
Oleh: wancik on Jumat, 4 Juni 2010
at 9:24 am
pak mau tanya, waktu saya ikut ujian sertifikasi, sy masih CPNS, dan lulus L2. skrg sy sdh PNS, pertanyaany: apakah sertifikat yg sy dapat berlaku? atw sy hrs ujian ulang lg? mhn pjelasan. trimakasih
Oleh: febi on Jumat, 30 Juli 2010
at 12:39 pm
syarat utk menjadi panitia pengadaan barang/jada pemerintah antara lain PNS.
menurut saya, sertifikat tersebut dapat berlaku sampai masa sertifikat tersebut berakir (L2=2 tahun).
Oleh: wancik on Selasa, 10 Agustus 2010
at 6:41 am
pak saya ada kasus, sewaktu proses pelelangan selesai dilakukan dan telah ditetapkan pemenang saya trmasuk panitia disitu, lebih kurang 25 hari setelah diumumkan PPTK pek. tsb dimutasikan kedinas lain, lalu oleh pimpinan ditunjuk saya selaku PPTK.
pertanyaannya : secara aturan yang berlaku bisakah saya menduduki PPTK menggantikan PPTK sebelumnya
———————-
@Pak Edward Noris :
———————-
Saya bingung dg yang bapak maksudkan.
apakah:
PPTK=Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Permendagri 13/2006); ataukah
PPK=Pejabat Pembuat Komitmen (Keppres 80/2003).
karena untuk proses pengadaan barang/jasa diatur dengan Keppres 80/2003 & perubahannya, dan didalamnya tidak ada disebutkan tentang PPTK, karena yang bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan adalah PPK.
jika PPTK yang bapak maksud dalam Permendagri 13/06, menurut saya bisa saja karena syarat PPTK itu adalah mempunyai jabatan dan secara administrasi proses pelelangan telah selesai (tanggung jawab panitia telah dilaksanakan).
Oleh: Edward Noris on Jumat, 3 September 2010
at 5:05 pm
dalam suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan sumber dana APBD, fungsi PPTK sebagai apa dan dimana atau siapa yg merencanakan kegiatan ini apakah PPTK ?
Mhn jwban, Tks.
Oleh: wantog on Senin, 20 September 2010
at 3:04 am
Tanya pak, siapa yg bertanggung jwb apabila kemudian hari setelah selesai dalam proses pengadaan arang jasa ternyata terdapat temuan mark up harga dan setelah diteliti aparat pengawas ternyata kejadian ini sudah berawal/indikasi saat pelelangan yg tdk mematuhi aturan yg benar. Siapa yg paling bertanggung jawab, apakah panitia pengadaan, ppk, pa juga panitia pemeriksa. Mhn jawbannya. Trims.
Oleh: wantog on Senin, 20 September 2010
at 3:14 am
adakah TUPOKSI yg jelas / baku dari LKPP untuk Panitia Pemeriksa Barang ?
Oleh: fadli on Selasa, 21 September 2010
at 2:39 am
@Pak Wantog:
- mengenai PPTK dapat dilihat pada Permendagri 13/2006 dan perubahannya.
- yang merencanakan kegiatan tentunya Pejabat Pembuat Komitmen & pengguna anggaran
- kalau menurut saya semuanya bertanggung jawab.
@Pak Fadli: untuk panitia pemeriksa barang saya belum mengetahui secara jelas tupoksinya.
Oleh: wancik on Jumat, 24 September 2010
at 8:09 am
mohon penjelasajn mengenai penawaran terendah dan responsif. Apakah penawaran harga terendah dam lebih rendah dari harga pasar dapat dikatagorikan responsif. Contohnya Harga pasaran semen Rp. 54.000/zak, namun dalam penawaran harganya rp. 50.000/zak. apakah penawaran dengan harga itu termasuk responsip shg tetap harus dimenangkan.
Oleh: Sadlian Noor on Rabu, 6 Oktober 2010
at 1:14 am
Bapak Sadlian Noor,
menurut pendapat saya:
-Bila berdasarkan perhitungan kewajaran harga, penawaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dan dianggap dpt mempengaruhi kualitas pekerjaan, maka penawaran terendah tersebut belum tentu menjadi pemenang.
-Perlu diklarifikasi dahulu terhadap harga semen yg ditawarkan tersebut bila dianggap terlalu rendah dari harga pasaran sehingga dapat berpengaruh terhadap keseluruhan pekerjaan, dan perlu pernyataan kesanggupan serta tanggung jawab penyedia barang/jasa terhadap kualitas pekerjaan.
tambahan tukar pendapat:
sy pernah mendapatkan ungkapan ketika mengikuti Bimtek Pengadaan, “Lo kasih gratis gw terima.”
Lalu dalam fikiran sy: mungkinkah sang dermawan yg mengikuti pelelangan? bisa iya bisa tidak…
Oleh: wancik on Selasa, 16 November 2010
at 6:40 am
Pak mohon penjelasannya mengenai honor / upah bagi panita pemeriksa barang, berapa per bulan, berapa kali dapatnya. Apakah ada peraturan / UU mengenai hal itu.
Karena di kantor tempat saya bekerja selalu tidak transparan mengenai honor tersebut. Kebetulan saya PNS baru 2 tahun dan saya selalu menjadi pemeriksa barang. Saya mau protes tapi saya butuh dasar hukumnya pak. Mohon penjelasannya pak. Terima kasih..
Oleh: Yulianto on Selasa, 7 Desember 2010
at 10:17 pm
@pak Yulianto,
kalau tidak salah bapak bisa lihat di Kepmenkeu tentang standar biaya umum atau tanya di biro hukum nya tentang Peraturan/Keputusan Kepala Daerah tentang standar biaya umum.
Oleh: wancik on Kamis, 23 Desember 2010
at 9:36 am
ass.
pak
apa bisa seorang PPK itu merangkap menjadi ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
trims
Oleh: Yayan Buy-Buy on Senin, 13 Juni 2011
at 12:52 pm
Tidak Boleh Pak, lihat Pasal 17 ayat (7) Perpres 54/2010
Oleh: wancik on Senin, 4 Juli 2011
at 8:23 am
mohon dipaparkan tentang pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan
Oleh: andika on Rabu, 17 Oktober 2012
at 7:19 am
NB: paparkan / jelaskan pula kewenangan dan tanggung jawab panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan
Oleh: andika on Rabu, 17 Oktober 2012
at 7:21 am
sekarang berlaku perpres 70 tahun 2012, dan pengadaan barang dan jasa diharapkan (tahun 2014 diwajibkan) untuk menggunakan sistem elektronik (LPSE) semoga tidak terjadi lagi gontok2an seperti ketika masih menggunakan sistem manual dulu, cost yang ditimbulkan terlalu gede bila dibandingkan dengan honor panitia yg ala kadarnya (bila terjadi masalah dengan suatu proses kegiatan yg pemilihan pemenangnya melalui tender)
Oleh: kimy on Rabu, 24 Oktober 2012
at 12:20 am
Pak,, saya mohon petunjuk apakah pejabat pengadaan bisa merangkap petugas pengelola barang milik negara atau petugas aplikasi keuangan..
Oleh: nancy on Jumat, 8 Februari 2013
at 9:21 am
Petugas pengelola barang (maksudnya bendahara barang?), petugas aplikasi keuangan (saya kurang paham maksudnya, apakah sebagai operator aplikasi?).
Menurut saya, selagi tidak ada larangan dalam perpres 54/2010 dan perubahannya serta tdk ada konflik kepentingan itu boleh saja untuk menjadi pejabat pengadaan.
Oleh: wancik on Minggu, 10 Februari 2013
at 7:42 am